KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bertekad untuk memberikan perlindungan bagi industri handphone, komputer, dan tablet di dalam negeri, termasuk kepada para penggunanya. Upaya itu berupa menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Guna merealisasikan tujuan tersebut, dibuat tiga peraturan menteri. Regulasi yang ditandatangani bersama itu, yakni Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), serta Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika. “Tentunya peraturan menteri ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang terkait, agar program yang kita canangkan bersama dapat berjalan lancar. Kita semua memiliki visi yang sama, bahwa peredaran perangkat ilegal yang beredar di dalam negeri harus dapat ditekan, sehingga industri dalam negeri mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Menperin Airlangga Hartarto pada acara Penandatanganan Peraturan Tiga Menteri terkait IMEI di Jakarta, Jumat (18/10).
Perangi ponsel ilegal, tiga menteri teken aturan bersama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bertekad untuk memberikan perlindungan bagi industri handphone, komputer, dan tablet di dalam negeri, termasuk kepada para penggunanya. Upaya itu berupa menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Guna merealisasikan tujuan tersebut, dibuat tiga peraturan menteri. Regulasi yang ditandatangani bersama itu, yakni Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), serta Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika. “Tentunya peraturan menteri ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang terkait, agar program yang kita canangkan bersama dapat berjalan lancar. Kita semua memiliki visi yang sama, bahwa peredaran perangkat ilegal yang beredar di dalam negeri harus dapat ditekan, sehingga industri dalam negeri mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Menperin Airlangga Hartarto pada acara Penandatanganan Peraturan Tiga Menteri terkait IMEI di Jakarta, Jumat (18/10).