JAKARTA. Harapan para perangkat desa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus dikubur dalam-dalam. Ihwalnya, dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Desa, pemerintah tidak memasukkan poin tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa menjadi PNS. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, kebijakan menjadikan kepala desa dan perangkatnya menjadi PNS tidak dimungkinkan. Meski begitu, keberadaan PNS di desa masih dimungkinkan dan itupun hanya untuk bagian administrasi keuangan. "Untuk memenuhi keterwakilan PNS juga tidak perlu mengangkat salah satu perangkat desa. Cukup mengambil PNS dari tempat lain, seperti kelurahan," katanya, Kamis (21/2). Gamawan menjelaskan, tujuan penyusunan RUU Desa adalah untuk mewujudkan kemandirian dan mempercepat pembangunan di desa. "Kelahiran RUU Desa juga sekaligus untuk mengatasi isu marginalisasi desa dan memperbesar partisipasi masyarakat," ujarnya.
Asal tahu saja, penyusunan RUU Desa merupakan inisiatif pemerintah. Gagasan beleid ini muncul sejak tahun 2007. Pembahasannya di DPR terbilang alot lantaran menimbulkan pro dan kontra. Perangkat desa pun sudah berulang kali berunjuk rasa, bahkan datang ke Jakarta, menuntut agar RUU ini segera disahkan dan memuat kebijakan tentang pengangkatan perangkat desa menjadi PNS.