JAKARTA. Harapan para perangkat desa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus dikubur dalam-dalam. Ihwalnya, dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Desa, pemerintah tidak memasukkan poin tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa menjadi PNS. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, kebijakan menjadikan kepala desa dan perangkatnya menjadi PNS tidak dimungkinkan. Meski begitu, keberadaan PNS di desa masih dimungkinkan dan itupun hanya untuk bagian administrasi keuangan. "Untuk memenuhi keterwakilan PNS juga tidak perlu mengangkat salah satu perangkat desa. Cukup mengambil PNS dari tempat lain, seperti kelurahan," katanya, Kamis (21/2). Gamawan menjelaskan, tujuan penyusunan RUU Desa adalah untuk mewujudkan kemandirian dan mempercepat pembangunan di desa. "Kelahiran RUU Desa juga sekaligus untuk mengatasi isu marginalisasi desa dan memperbesar partisipasi masyarakat," ujarnya.
Perangkat Desa Tak Bisa Diangkat Jadi PNS
JAKARTA. Harapan para perangkat desa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus dikubur dalam-dalam. Ihwalnya, dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Desa, pemerintah tidak memasukkan poin tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa menjadi PNS. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, kebijakan menjadikan kepala desa dan perangkatnya menjadi PNS tidak dimungkinkan. Meski begitu, keberadaan PNS di desa masih dimungkinkan dan itupun hanya untuk bagian administrasi keuangan. "Untuk memenuhi keterwakilan PNS juga tidak perlu mengangkat salah satu perangkat desa. Cukup mengambil PNS dari tempat lain, seperti kelurahan," katanya, Kamis (21/2). Gamawan menjelaskan, tujuan penyusunan RUU Desa adalah untuk mewujudkan kemandirian dan mempercepat pembangunan di desa. "Kelahiran RUU Desa juga sekaligus untuk mengatasi isu marginalisasi desa dan memperbesar partisipasi masyarakat," ujarnya.