JAKARTA. Asisten mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, Doddy Aryanto Supeno divonis penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Doddy menjadi perantara dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan Lippo Group. Majelis Hakim menyatakan, Doddy terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta untuk mengurus perkara dua anak usaha Lippo Group, yaitu menunda proses aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang sudah lewat batas waktu. "Terdakwa Doddy Aryanto Supeno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Perantara suap Grup Lippo divonis 4 tahun penjara
JAKARTA. Asisten mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, Doddy Aryanto Supeno divonis penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Doddy menjadi perantara dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan Lippo Group. Majelis Hakim menyatakan, Doddy terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta untuk mengurus perkara dua anak usaha Lippo Group, yaitu menunda proses aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang sudah lewat batas waktu. "Terdakwa Doddy Aryanto Supeno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (14/9).