Jakarta. Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Marudut menjadi perantara suap di kasus PT Brantas Abipraya untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Marudut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2016). Selain itu, Marudut juga dipidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Marudut berlawanan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perantara suap jaksa DKI dihukum 3 tahun
Jakarta. Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Marudut divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Marudut menjadi perantara suap di kasus PT Brantas Abipraya untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Marudut terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2016). Selain itu, Marudut juga dipidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Marudut berlawanan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.