JAKARTA. Penerapan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, masih sangat baru. Oleh sebab itu, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Adjar Pradjudi menyebutkan, pemerintah akan menyebarluaskan Permen ini ke daerah-daerah. "Pemerintah akan secara rutin menyosialisasikan permen ini, terutama kepada Pemerintah Daerah yang nantinya akan mengawal penyelenggaraan pembangunan gedung di kabupaten dan kota masing-masing," ujar Adjar di Jakarta, Rabu (6/5). Dia juga menyebutkan, tantangan dalam menerapkan permen di daerah karena banyak yang belum mengetahuinya. Selain itu, sumber daya manusia di kabupaten/kota juga masih kurang pengetahuan tentang bangunan gedung hijau ini. Mereka yang mengerti, jumlahnya relatif sedikit.
Peraturan Bangunan Hijau akan disosialisasikan
JAKARTA. Penerapan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, masih sangat baru. Oleh sebab itu, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Adjar Pradjudi menyebutkan, pemerintah akan menyebarluaskan Permen ini ke daerah-daerah. "Pemerintah akan secara rutin menyosialisasikan permen ini, terutama kepada Pemerintah Daerah yang nantinya akan mengawal penyelenggaraan pembangunan gedung di kabupaten dan kota masing-masing," ujar Adjar di Jakarta, Rabu (6/5). Dia juga menyebutkan, tantangan dalam menerapkan permen di daerah karena banyak yang belum mengetahuinya. Selain itu, sumber daya manusia di kabupaten/kota juga masih kurang pengetahuan tentang bangunan gedung hijau ini. Mereka yang mengerti, jumlahnya relatif sedikit.