KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga memasuki akhir Januari 2021, sejumlah maskapai penerbangan khususnya maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) diketahui menjual tiket di bawah ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah diatur Kementerian Perhubungan. Menanggapi hal itu, pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan bahwa peraturan TBB maupun Tarif Batas Atas (TBA) perlu dievaluasi ulang, terlebih dengan situasi kondisi pandemi saat ini. “Evaluasi itu sedikitnya dua kali setahun dan harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah, dan biaya operasional,” tutur Alvin dalam keterangannya, Senin (25/1). Namun menurutnya, maskapai wajib mematuhi peraturan TBB/TBA dari Kementerian Perhubungan. Apabila maskapai melanggar peraturan itu, maka sanksi harus diberlakukan. “Kalau memang ada bukti maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB, harus ada tindakan sanksi dan korektif dari Kemenhub,” ujarnya.
Peraturan batas tarif maskapai penerbangan dinilai perlu dievaluasi lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga memasuki akhir Januari 2021, sejumlah maskapai penerbangan khususnya maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) diketahui menjual tiket di bawah ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah diatur Kementerian Perhubungan. Menanggapi hal itu, pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan bahwa peraturan TBB maupun Tarif Batas Atas (TBA) perlu dievaluasi ulang, terlebih dengan situasi kondisi pandemi saat ini. “Evaluasi itu sedikitnya dua kali setahun dan harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah, dan biaya operasional,” tutur Alvin dalam keterangannya, Senin (25/1). Namun menurutnya, maskapai wajib mematuhi peraturan TBB/TBA dari Kementerian Perhubungan. Apabila maskapai melanggar peraturan itu, maka sanksi harus diberlakukan. “Kalau memang ada bukti maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB, harus ada tindakan sanksi dan korektif dari Kemenhub,” ujarnya.