JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan, penyusunan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Biro Kredit tidak akan selesai tepat waktu, yakni akhir semester I-2011. Bank sentral memprediksi, calon beleid itu baru rampung paling lambat akhir tahun ini. Joni Swastanto, Direktur Perizinan dan Sistem Informasi Perbankan BI, mengatakan, pembuatan PBI molor karena BI masih mengkaji data-data sistem informasi debitur (SID) yang bisa dibagi ke publik dan tidak bisa dibagikan. "Semester I sebentar lagi berakhir. Kami hingga kini belum juga mengajukan rancangan PBI agar masuk dalam bahasan rapat Dewan Gubernur (RDG) BI," ujarnya pekan lalu. Sejauh ini BI sudah menentukan sistem yang akan digunakan, aturan main, bentuk pengawasan dan kepemilikan biro kredit. Format biro kredit, nantinya akan mengarah kepada sistem di Malaysia. Negeri jiran tersebut memberlakukan dua jenis biro kredit, yakni milik pemerintah, dalam hal ini bank sentral, dan milik swasta.
Peraturan biro kredit meniru sistem Malaysia
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan, penyusunan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Biro Kredit tidak akan selesai tepat waktu, yakni akhir semester I-2011. Bank sentral memprediksi, calon beleid itu baru rampung paling lambat akhir tahun ini. Joni Swastanto, Direktur Perizinan dan Sistem Informasi Perbankan BI, mengatakan, pembuatan PBI molor karena BI masih mengkaji data-data sistem informasi debitur (SID) yang bisa dibagi ke publik dan tidak bisa dibagikan. "Semester I sebentar lagi berakhir. Kami hingga kini belum juga mengajukan rancangan PBI agar masuk dalam bahasan rapat Dewan Gubernur (RDG) BI," ujarnya pekan lalu. Sejauh ini BI sudah menentukan sistem yang akan digunakan, aturan main, bentuk pengawasan dan kepemilikan biro kredit. Format biro kredit, nantinya akan mengarah kepada sistem di Malaysia. Negeri jiran tersebut memberlakukan dua jenis biro kredit, yakni milik pemerintah, dalam hal ini bank sentral, dan milik swasta.