KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Inovasi Keuangan Digital segera terbit pada Agustus 2018 nanti. Regulasi ini merupakan payung hukum yang akan mengatur kebijakan industri financial technology (ywdh ) atau teknologi finansial (tekfin) yang diawasi OJK. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono menjelaskan, awalnya, aturan ini meluncur pasca Lebaran atau Juni 2018. Namun urung, sebab masih menunggu persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Rencananya mulai kami sosialisasikan saat peresmian fintech center 16 Agustus nanti, semoga setelah ini bisa segera terbit," kata Triyono, Minggu (15/7). Dia mengatakan, fintech center ini merupakan fasilitas bagi pelaku industri fintech untuk berdiskusi maupun berkonsultasi satu sama lain.
Peraturan bisnis fintech terbit bulan depan
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Inovasi Keuangan Digital segera terbit pada Agustus 2018 nanti. Regulasi ini merupakan payung hukum yang akan mengatur kebijakan industri financial technology (ywdh ) atau teknologi finansial (tekfin) yang diawasi OJK. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono menjelaskan, awalnya, aturan ini meluncur pasca Lebaran atau Juni 2018. Namun urung, sebab masih menunggu persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). "Rencananya mulai kami sosialisasikan saat peresmian fintech center 16 Agustus nanti, semoga setelah ini bisa segera terbit," kata Triyono, Minggu (15/7). Dia mengatakan, fintech center ini merupakan fasilitas bagi pelaku industri fintech untuk berdiskusi maupun berkonsultasi satu sama lain.