Peraturan Gubernur bisa lindungi kontraktor lokal



PALEMBANG. Para kepala daerah diharapkan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) untuk memberdayakan dan melindungi kontraktor lokal agar mendapat bagian dalam proyek-proyek pemerintah.

Yusid Toyib, Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (2/7), mengatakan, pengaturan oleh gubernur ini diharapkan memberikan kesempatan kontraktor lokal untuk berkembang.

"Hanya kebijakan gubernur yang bisa melindungi kontraktor lokal, seperti mengharuskan bagi kontraktor besar menyerahkan pekerjaan-pekerjaan kecil ke kontraktor lokal. Jika tidak begitu, kapan kontraktor lokal akan mendapatkan kesempatan menambah pengalaman," kata Yusid.


Hanya saja, ia tidak menampik, untuk proyek besar yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), masih dikuasai kontraktor nasional.

Yusid menilai, seperti di Sumatera Selatan, kontaktor lokal di kawasan ini sudah mampu mengerjakan proyek-proyek yang didanani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Jadi harus ada keberpihakan ke kontraktor lokal, terutama untuk memberikan kesempatan menambah pengalaman,” kata dia. Yusid menambahkan, di Sumsel tercatat terdapat 2.600 kontraktor yang sudah bersertifikasi," kata dia.

Untuk itu, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Sumsel harus berperan aktif dalam mendorong para kontraktor semakin profesional di bidangnya, bekerja sama dengan pemerintah.

"Intinya bagimana caranya agar kontraktor memiliki daya saing dan semakin profesional di bidangnya, salah satunya dengan memberikan kesempatan dan pengalaman. Ini penting, karena tidak lama lagi Masyarakat Ekonomi Asian akan diterapkan," kata dia.

Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Provinsi Sumsel Sastra Suganda mengatakan, pengusaha asal Sumatera Selatan selalu kalah bersaing dalam pengerjaan proyek infrastruktur di daerah yang didanai APBN karena dinilai pemerintah masih kurang berpengalaman.

Kondisi ini membuat pengusaha di Sumsel sulit berkembang karena hanya kebagian proyek golongan menengah dan kecil yakni di bawah Rp 50 miliar.

"Ini sulit jika dijadikan peraturan, karena sifatnya hanya etika. Tapi, mudah-mudahan gubernur memiliki cara lain, seperti apa yang diusulkan Ditjen PU yakni membuat Pergub," kata dia.

Sementara itu, dalam aturan keikutsertaan lelang, Pemprov Sumsel telah amenerapkan aturan yakni mengharuskan badan usaha nasional dan swasta untuk memiliki sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian (SKA), dan sertifikat ketrampilan (SKT) jasa konstruksi. Sertifikat ini dikeluarkan LPJK yang langsung dibawah naungan Kementerian PU. (Dolly Rosana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia