JAKARTA. Kementerian Keuangan masih mengizinkan impor pakaian bekas. Buktinya, bendahara negara ini lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, masih mengenakkan bea masuk hingga 35% untuk pakaian bekas dan barang tekstil bekas. Padahal, Kementerian Perdagangan baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas yang ditandatangani pada 9 Juli 2015. Pos tarif atau Harmonized System (HS) produk pakaian bekas adalah 6309.00.00.00. Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemdag) Thamrin Latuconsina mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan pembahasan. Rencananya, kordinasi akan dilakukan pekan depan.
Peraturan impor pakaian bekas tumpang tindih
JAKARTA. Kementerian Keuangan masih mengizinkan impor pakaian bekas. Buktinya, bendahara negara ini lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, masih mengenakkan bea masuk hingga 35% untuk pakaian bekas dan barang tekstil bekas. Padahal, Kementerian Perdagangan baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas yang ditandatangani pada 9 Juli 2015. Pos tarif atau Harmonized System (HS) produk pakaian bekas adalah 6309.00.00.00. Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemdag) Thamrin Latuconsina mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melakukan pembahasan. Rencananya, kordinasi akan dilakukan pekan depan.