KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi mewajibkan kontraktor membeli minyak dari sumur masyarakat yang berada dalam Wilayah Kerja (WK). Sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan peraturan ini juga akan mengatur kerjasama kontraktor dengan Sumur idle atau sumur yang sebelumnya aktif dalam produksi minyak atau gas, namun saat ini tidak lagi beroperasi atau dihentikan sementara waktu. "Permen 14 tahun 2025 itu sudah selesai. Ini pengaturannya adalah kemitraan perusahaan Kontrak Kerjasama (K3S) dengan mitra. Dengan mitra itu bisa yang terkait dengan sumur Idle, sumur masyarakat juga," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/06). Ia juga menekankan kewajiban kontraktor untuk membeli minyak dari sumur masyarakat, dengan harga minimal 80% dari standar Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Peraturan Kerjasama Sumur Migas Terbit, Kontraktor Wajib Beli dari Sumur Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi mewajibkan kontraktor membeli minyak dari sumur masyarakat yang berada dalam Wilayah Kerja (WK). Sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan peraturan ini juga akan mengatur kerjasama kontraktor dengan Sumur idle atau sumur yang sebelumnya aktif dalam produksi minyak atau gas, namun saat ini tidak lagi beroperasi atau dihentikan sementara waktu. "Permen 14 tahun 2025 itu sudah selesai. Ini pengaturannya adalah kemitraan perusahaan Kontrak Kerjasama (K3S) dengan mitra. Dengan mitra itu bisa yang terkait dengan sumur Idle, sumur masyarakat juga," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/06). Ia juga menekankan kewajiban kontraktor untuk membeli minyak dari sumur masyarakat, dengan harga minimal 80% dari standar Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan Kementerian ESDM.
TAG: