JAKARTA. Pemerintah mengetatkan aturan penjualan minuman keras. Setelah Kementerian Perdagangan melarang penjualan minuman beralkohol di mini market, kini giliran Kementerian Keuangan yang mengetatkan penjualan miras melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 32/2015. Beleid itu menyebut, untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) minuman beralkohol harus mengajukan permohonan secara tertulis ke kantor Bea Cukai. Dalam pengajuan ini, pengusaha harus memperhatikan syarat-syarat bangunan. Untuk pabrik misalnya, memiliki luas minimal 5.000 meter persegi (m²), hingga ruang laboratorium dan perlengkapannya.
Peraturan ketat, bisnis alkohol ilegal meruyak
JAKARTA. Pemerintah mengetatkan aturan penjualan minuman keras. Setelah Kementerian Perdagangan melarang penjualan minuman beralkohol di mini market, kini giliran Kementerian Keuangan yang mengetatkan penjualan miras melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 32/2015. Beleid itu menyebut, untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) minuman beralkohol harus mengajukan permohonan secara tertulis ke kantor Bea Cukai. Dalam pengajuan ini, pengusaha harus memperhatikan syarat-syarat bangunan. Untuk pabrik misalnya, memiliki luas minimal 5.000 meter persegi (m²), hingga ruang laboratorium dan perlengkapannya.