Peraturan kilang mini akan diteken pekan ini



CIKAMPEK. ‎Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerbitkan peraturan terkait pembangunan kilang mini. Adapun isi aturan tersebut antara lain mengenai formula harga, kepastian pasokan dan insentif yang diperlukan.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, naskah peraturan tersebut sudah dalam tahap finalisasi. Dengan begitu bisa segera ditandatangani. "Tinggal saya teken minggu depan (pekan ini-red)," kata Sudirman di Cikampek, Jawa Barat, akhir pekan lalu. 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Setyorini Tri Hutami menambahkan, peraturan itu diperuntukan bagi kilang mini yang masuk dalam cluster dan non cluster. 

Nantinya, akan ada 8 cluster pembangunan kilang mini yakni Cluster I Sumatera Utara, Cluster II Selat Panjang Malaka, Cluster III Riau, Cluster IV Jambi, Cluster V Sumatera Selatan, Cluster VI Kalimantan Selatan, Cluster VII Kalimantan Utara dan Cluster VIII Maluku.

Kilang minyak mini ini akan dibangun di dekat mulut sumur lapangan-lapangan marjinal untuk menekan biaya produksi.

Selama ini, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mengelola lapangan-lapangan marjinal dengan produksi yang terbilang kecil, harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk mengangkut minyak mentah ke floating storage yang jauh letaknya.

Ketika ditanya apakah kilang PT Tri Wahana Universal (TWU) masuk dalam cluster, Rini menyebut kilang itu merupakan non cluster. 

"TWU masuk non cluster. Karena kalau cluster kan lapangan-lapangan kecil, minyak dikumpulkan nanti jadi pasokan. Kalau TWU kan pasokan bukan dari situ," ujarnya.

Kilang TWU tidak lagi mendapat pasokan minyak mentah sejak 16 Januari 2016 sehingga akhirnya berhenti produksi pada 20 Januari 2016. Hal ini disebabkan karena masih menunggu kepastian formula harga dan pasokan minyak. 

Selama ini TWU mendapat minyak dari fasilitas Early Oil Expansion (EOE) dan Early Production Facility (EPF) Blok Cepu 16 ribu barel per hari (bph) dengan formula harga mulut sumur. Saat ini kedua fasilitas itu sudah dihentikan operasinya.

Rini menerangkan peraturan kilang mini pun memuat ketentuan harga. Dengan begitu kilang TWU segera mendapatkan kepastian harga. Hanya saja dia enggan membeberkan formula harga yang maksud. 

"Bukan harga berapa tapi peraturan ini mengatur (formula) harga," ujarnya.

Untuk kelangsungan bisnis kilang mini, TWU mengharapkan formula harga mulut sumur, yaitu ICP Ardjuna - $0,5– Alpha, dimana Alpha adalah pengurangan biaya transportasi karena kilang TWU dibangun di mulut sumur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan