KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada pada Minggu (25/8/2024) malam. Peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal. Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11.
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Terbit, Syarat Pencalonan Pilkada Ikuti Putusan MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada pada Minggu (25/8/2024) malam. Peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal. Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11.