KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun peraturan mengenai pemilihan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. Saat ini, peraturan tersebut pun tinggal menunggu diundangkan. "Sedang proses diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra kepada Kontan.co.id, Senin (6/7). Ilham mengatakan, PKPU tersebut akan diundangkan secepatnya. Menurut dia, isi dari peraturan tersebut akan berkaitan dengan tahapan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Peraturan KPU tentang pemilihan di kondisi bencana non-alam tunggu diundangkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun peraturan mengenai pemilihan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. Saat ini, peraturan tersebut pun tinggal menunggu diundangkan. "Sedang proses diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra kepada Kontan.co.id, Senin (6/7). Ilham mengatakan, PKPU tersebut akan diundangkan secepatnya. Menurut dia, isi dari peraturan tersebut akan berkaitan dengan tahapan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.