KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyatakan peraturan gubernur (Pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai saat ini tengah menunggu disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Pergub tentang penggunaan kantung plastik sekali pakai, menunggu disahkan oleh gubernur," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, Kamis (13/6). Lebih lanjut Ia mengatakan, salah satu poin dalam draft aturan itu menyatakan bahwa setiap unit usaha seperti restoran, gedung perkantoran, dan ritel modern akan mendapatkan insentif berupa keringanan pajak jika tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Peraturan larangan plastik di Jakarta masih tunggu pengesahan gubernur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyatakan peraturan gubernur (Pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai saat ini tengah menunggu disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Pergub tentang penggunaan kantung plastik sekali pakai, menunggu disahkan oleh gubernur," kata Kepala Seksi Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati, Kamis (13/6). Lebih lanjut Ia mengatakan, salah satu poin dalam draft aturan itu menyatakan bahwa setiap unit usaha seperti restoran, gedung perkantoran, dan ritel modern akan mendapatkan insentif berupa keringanan pajak jika tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.