JAKARTA. Sepertinya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) bakalan molor. Awalnya, PMK tersebut bakal diterbitkan pada September ini. Namun, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) merevisi jadwal penerbitan PMK itu dan memastikan aturan baru tersebut bakal terbit pada Oktober 2008 ini.Menurut Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam LK, Freddy Rikson Saragih PMK masih dalam tahap penggodokan finalisasi peraturan. "Seharusnya PMK LPKD ini selesai Agustus lalu. Namun kenyataannya mundur terus karena harus menunggu hasil masukan dari daerah," katanya kepada KONTAN Senin (1/9).Untuk mendapatkan masukan mengenai PMK itu, mereka sudah meminta dan mengunjungi empat wilayah yaitu Semarang, Pekanbaru, Balikpapan dan Manado. “Kunjungan ini sebagai upaya untuk mendapatkan input dari stakeholders," imbuh Freddy. Sekarang ini hasil masukan itu telah selesai dan memasuki tahap penggodokan.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Juli 2008 lalu Bapepam LK telah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan Bank Indonesia (BI), Menteri Negara (Meneg) Koperasi dan UKM tentang sosialisasi bersama mengenai tiga kebijakan penting ke daerah.