KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengatur soal pengambilan dokumentasi selama proses persidangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut. Pengambilan dokumentasi juga tidak diperbolehkan dalam persidangan tertutup. Dalam aturan tersebut, pengunjung sidang juga dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur, dan/atau perbuatan lainnya yang dapat mengganggu jalannya sidang.
Peraturan MA: Menggambil foto hingga merekam sidang harus seizin hakim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengatur soal pengambilan dokumentasi selama proses persidangan. Hal itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut. Pengambilan dokumentasi juga tidak diperbolehkan dalam persidangan tertutup. Dalam aturan tersebut, pengunjung sidang juga dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur, dan/atau perbuatan lainnya yang dapat mengganggu jalannya sidang.