KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih dalam tahap menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) co-firing biomassa pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana prediksikan permen bisa rampung dalam 2-3 bulan ke depan. "Saya tidak mendengar pendapat yang berpotensi (Permen) dibatalkan karena tidak masuk rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Biomassa sebagai bahan bakar pada co-firing itu sudah jelas EBT," tekan Dadan kepada Kontan, Senin (19/4). Dadan juga mengharapkan rancangan permen tersebut dapat segera mempercepat capaian EBT khususnya pada sub sektor ketenagalistrikan. Selain itu, regulasi diharapkan bisa merangsang keterlibatan PLTU milik Independent Power Producer (IPP) dalam program pencampuran biomassa kepada pembangkit listrik berbahan bakar batubara tersebut.
Peraturan menteri co-firing biomassa PLTU diharapkan rilis dalam 3 bulan ke depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih dalam tahap menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) co-firing biomassa pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana prediksikan permen bisa rampung dalam 2-3 bulan ke depan. "Saya tidak mendengar pendapat yang berpotensi (Permen) dibatalkan karena tidak masuk rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Biomassa sebagai bahan bakar pada co-firing itu sudah jelas EBT," tekan Dadan kepada Kontan, Senin (19/4). Dadan juga mengharapkan rancangan permen tersebut dapat segera mempercepat capaian EBT khususnya pada sub sektor ketenagalistrikan. Selain itu, regulasi diharapkan bisa merangsang keterlibatan PLTU milik Independent Power Producer (IPP) dalam program pencampuran biomassa kepada pembangkit listrik berbahan bakar batubara tersebut.