JAKARTA. Sejak menjabat pada akhir Oktober 2014 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti telah menerbitkan sejumlah peraturan menteri. Peraturan baru tersebut ternyata menimbulkan sejumlah kontroversi dan penolakan dari sebagian nelayan dan pelaku usaha perikanan di tanah air. Salah satu peraturan terbaru yang diundangkan pada 7 Januari 2015 lalu adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1/permen-kp/2015 tentang larangan penangkapan lobsters (Panulirus sp), kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus pelagicus spp). Dalam pasal 2 Permen No.1 2015 ini ditegaskan setiap orang dilarang melakukan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur. Demikian juga dalam pasal 3 dilarang menangkap lobseter di bawah 8 cm, kepiting di bawah ukuran lebar karapas lebih kecil dari 15 cm dan rajungan dengan ukuran lebar karapas di bawah 10 cm. Tanpa ada sosialisasi yang lama, aturan ini langsung diberlakukan saat diundangkan.
Peraturan Menteri KKP yang menuai kontroversi
JAKARTA. Sejak menjabat pada akhir Oktober 2014 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti telah menerbitkan sejumlah peraturan menteri. Peraturan baru tersebut ternyata menimbulkan sejumlah kontroversi dan penolakan dari sebagian nelayan dan pelaku usaha perikanan di tanah air. Salah satu peraturan terbaru yang diundangkan pada 7 Januari 2015 lalu adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1/permen-kp/2015 tentang larangan penangkapan lobsters (Panulirus sp), kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus pelagicus spp). Dalam pasal 2 Permen No.1 2015 ini ditegaskan setiap orang dilarang melakukan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur. Demikian juga dalam pasal 3 dilarang menangkap lobseter di bawah 8 cm, kepiting di bawah ukuran lebar karapas lebih kecil dari 15 cm dan rajungan dengan ukuran lebar karapas di bawah 10 cm. Tanpa ada sosialisasi yang lama, aturan ini langsung diberlakukan saat diundangkan.