KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online. Tarif tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan yang dibuat pihaknya, hanya mengatur tarif ojek online yang mengangkut penumpang. Pihaknya tak mengatur tarif pemesanan makanan dan tarif pengantaran barang melalui ojek online.“Enggak diatur,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/3). Menurut Budi, masalah tarif pemesanan makanan dan tarif pengantaran barang melalui ojek online diatur oleh masing-masing aplikator. Dia menjelaskan, pada awalnya pihak aplikator menerapkan tarif ojek online yang mengangkut penumpang hanya Rp 1.200 per kilometernya. Sebab, penyedia aplikator merasa para pengemudi bisa mendapat penghasilan lain dari jasa pemesanan makanan dan pengantaran barang.
Peraturan ojek online, tarif antar makanan dan antar barang tak ikut diatur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online. Tarif tersebut akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan yang dibuat pihaknya, hanya mengatur tarif ojek online yang mengangkut penumpang. Pihaknya tak mengatur tarif pemesanan makanan dan tarif pengantaran barang melalui ojek online.“Enggak diatur,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/3). Menurut Budi, masalah tarif pemesanan makanan dan tarif pengantaran barang melalui ojek online diatur oleh masing-masing aplikator. Dia menjelaskan, pada awalnya pihak aplikator menerapkan tarif ojek online yang mengangkut penumpang hanya Rp 1.200 per kilometernya. Sebab, penyedia aplikator merasa para pengemudi bisa mendapat penghasilan lain dari jasa pemesanan makanan dan pengantaran barang.