KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan POJK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (MI). Beleid itu merupakan amandemen dari POJK Nomor 10/POJK.04/2018. Dalam amandemen POJK Tata Kelola MI itu, dilakukan penambahan dan/atau penyesuaian substansi pengaturan terkait Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing MI. Head of Business Development Division Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi mengatakan, amandemen itu tak akan berdampak pada investor. POJK Nomor 2 Tahun 2023, kata Reza, juga tak terlalu terdampak pada
fee manajer investasi.
“
MI fee adalah sesuatu yang sudah diperhitungkan sebelum keluarnya harga
net asset value (NAV), sehingga investor benar benar menerima bersih alias sudah tidak ada potongan lagi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (14/3).
Baca Juga: Amandemen POJK Soal DPS, MI Bisa Lebih Serius Kelola Produk Syariah Menurut Reza, seiring dengan perkembangan pasar modal dalam negeri, peningkatan kualitas tata kelola MI harus dilakukan, termasuk penguatan pengawasan kepatuhan syariah oleh DPS. “Dengan POJK yang baru, MI perlu memperhatikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam POJK Nomor 10/POJK.04/2018,” kata dia. Reza mengatakan, HPAM tak kerepotan dengan amandemen dalam POJK Nomor 10/POJK.04/2018. “Sebab, selama ini DPS telah menjadi partner diskusi, sekaligus pengawas yang aktif. Kami sudah rutin melakukan pertemuan dengan DPS selama ini,” kata Reza.
Baca Juga: Amandemen POJK Soal Dewan Pengawas Syariah, MI Bisa Kena Dampak Positif Presiden & CEO PT Pinnacle Persada Investama Guntur Putra mengatakan, peranan DPS selama ini adalah untuk memberikan nasihat, saran, dan pengawasan atas pemenuhan prinsip syariah pasar modal pada MI. Pada POJK Nomor 10/POJK.04/2018, apa yang menjadi tugas dan wewenang DPS mengacu kepada POJK Ahli Syariah Pasar Modal. Sementara, pada POJK Nomor 2 Tahun 2023, dirincikan tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan DPS. “Berkaitan dengan larangan, ditambahkan dalam POJK Nomor 2 Tahun 2023 terkait ketentuan mengenai rangkap jabatan bagi DPS yang mengacu pada POJK Ahli Syariah Pasar Modal,” ujar Guntur kepada Kontan.co.id, Selasa (14/3).
Baca Juga: Ini Kronologi Kasus Dana Pensiun Pelindo yang Diperkirakan Rugikan Negara Rp 148 M Menurut Guntur, POJK Nomor 2 Tahun 2023 secara tidak langsung memberikan dampak yang positif untuk perkembangan bisnis syariah di manajer investasi. Sebab, POJK Nomor 2 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum mengenai tugas dan wewenang DPS dalam melakukan pengawasan dan pemberian nasihat kepada MI. “Selain itu, investor tak terkena dampak POJK Nomor 2 Tahun 2023, karena tak ada biaya-biaya terkait DPS yang dibebankan kepada investor dari kegiatan investasi mereka,” pungkas Guntur. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati