KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech syariah membutuhkan peraturan yang mewadahi untuk menjalankan bisnisnya. Adapun POJK Nomor 77 Tahun 2016 lebih kearah fintech konvensional. Dalam peraturan tersebut, terdapat aturan mengenai denda dan besaran bunga yang tidak bisa dipakai sebagai acuan operasi fintech syariah. Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Syariah Lutfi Adhiandyah mengatakan, sangat perlu aturan khusus fintech untuk bisa mengakomodasi kebutuhan penyelenggara fintech syariah. "Sangat perlu. Diversifikasi dari industri tinggal dilengkapi dengan POJK yang lain. karena melihat regulasi di OJK kacamatanya bukan POJK Nomor 77 tahun 2016. kita terkena POJK yang lain seperti anti money laundering, dan produk syariah," kata Lutfi Adhiandyah kepada Kontan.co.id.
Peraturan OJK belum berpihak, ini kata Fintech Pendanaan Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri fintech syariah membutuhkan peraturan yang mewadahi untuk menjalankan bisnisnya. Adapun POJK Nomor 77 Tahun 2016 lebih kearah fintech konvensional. Dalam peraturan tersebut, terdapat aturan mengenai denda dan besaran bunga yang tidak bisa dipakai sebagai acuan operasi fintech syariah. Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Syariah Lutfi Adhiandyah mengatakan, sangat perlu aturan khusus fintech untuk bisa mengakomodasi kebutuhan penyelenggara fintech syariah. "Sangat perlu. Diversifikasi dari industri tinggal dilengkapi dengan POJK yang lain. karena melihat regulasi di OJK kacamatanya bukan POJK Nomor 77 tahun 2016. kita terkena POJK yang lain seperti anti money laundering, dan produk syariah," kata Lutfi Adhiandyah kepada Kontan.co.id.