KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi para emiten dan pelaku industri pasar modal selama pandemi Covid-19. Salah satunya, membolehkan emiten menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) melalui mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (electronic proxy) dengan menggunakan sistem e-RUPS. Melalui sistem e-RUPS yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) itu, pemegang saham tidak perlu hadir dan cukup diwakili oleh proxy-nya. "Kebetulan kemarin, POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) terkait E-RUPS ini sudah ditandatangani," kata Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4). OJK akan mengumumkan hal ini kepada publik pada siang atau sore hari ini.
Peraturan OJK soal e-RUPS sudah ditandatangani, ini gambarannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran bagi para emiten dan pelaku industri pasar modal selama pandemi Covid-19. Salah satunya, membolehkan emiten menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) melalui mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (electronic proxy) dengan menggunakan sistem e-RUPS. Melalui sistem e-RUPS yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) itu, pemegang saham tidak perlu hadir dan cukup diwakili oleh proxy-nya. "Kebetulan kemarin, POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) terkait E-RUPS ini sudah ditandatangani," kata Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4). OJK akan mengumumkan hal ini kepada publik pada siang atau sore hari ini.