KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang berlaku 3 bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board (MAB) hingga risk sharing atau co-payment. Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai kehadiran POJK Nomor 36 Tahun 2025 bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui peningkatan kapabilitas medis, digital, dan manajemen risiko. Dia mengatakan adanya berbagai ketentuan yang tertuang dalam POJK tersebut berpotensi menyehatkan industri asuransi kesehatan. "Meskipun berpotensi menyehatkan industri, efektivitasnya sangat bergantung pada disiplin implementasi perusahaan asuransi, keseimbangan antara perlindungan konsumen, dan keberlanjutan bisnis di tengah tantangan inflasi medis yang tinggi," katanya kepada Kontan, Selasa (10/3/2026).
Peraturan OJK Soal Ekosistem Asuransi Kesehatan Berpotensi Menyehatkan Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang berlaku 3 bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board (MAB) hingga risk sharing atau co-payment. Mengenai hal itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai kehadiran POJK Nomor 36 Tahun 2025 bertujuan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui peningkatan kapabilitas medis, digital, dan manajemen risiko. Dia mengatakan adanya berbagai ketentuan yang tertuang dalam POJK tersebut berpotensi menyehatkan industri asuransi kesehatan. "Meskipun berpotensi menyehatkan industri, efektivitasnya sangat bergantung pada disiplin implementasi perusahaan asuransi, keseimbangan antara perlindungan konsumen, dan keberlanjutan bisnis di tengah tantangan inflasi medis yang tinggi," katanya kepada Kontan, Selasa (10/3/2026).
TAG: