JAKARTA. Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) menilai, Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito berpotensi melanggar Undang-undang Perbankan. Bahkan, kebijakan itu juga dinilai akan berdampak kepada larinya arus modal secara besar-besaran dari dalam negeri ke luar negeri (capital flight). "Ada dampak buruk yang semestinya (dihindari) yaitu adanya capital flight," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono saat di hubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (16/2/2015) malam. Lebih lanjut kata dia, peraturan baru Ditjen Pajak itu rawan bertentangan dengan UU Perbankan yaitu terkait kerahasiaan bank. Pasalnya, dalam peraturan itu mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci.
Peraturan pajak deposan bisa dorong capital flight
JAKARTA. Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) menilai, Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito berpotensi melanggar Undang-undang Perbankan. Bahkan, kebijakan itu juga dinilai akan berdampak kepada larinya arus modal secara besar-besaran dari dalam negeri ke luar negeri (capital flight). "Ada dampak buruk yang semestinya (dihindari) yaitu adanya capital flight," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono saat di hubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (16/2/2015) malam. Lebih lanjut kata dia, peraturan baru Ditjen Pajak itu rawan bertentangan dengan UU Perbankan yaitu terkait kerahasiaan bank. Pasalnya, dalam peraturan itu mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci.