KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 39 Tahun 2025 telah berada dalam tahap harmonisasi. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq menyebut Permen akan membuka akses pemberian tambang kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). "Permen dari turunan PP 39. Harus ada permennya. PP-nya kan harus ada aturan turunan pelaksananya. Ini harusnya permennya juga sebentar lagi (selesai), lagi harmonisasi," ungkap Julian di agenda Media Convex, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Peraturan Pelaksana dari PP Minerba Sedang Harmonisasi, Buka Akses Tambang ke Ormas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 39 Tahun 2025 telah berada dalam tahap harmonisasi. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq menyebut Permen akan membuka akses pemberian tambang kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). "Permen dari turunan PP 39. Harus ada permennya. PP-nya kan harus ada aturan turunan pelaksananya. Ini harusnya permennya juga sebentar lagi (selesai), lagi harmonisasi," ungkap Julian di agenda Media Convex, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
TAG: