Aturan tambang pemerintah harus selaras UU Minerba



JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan, pihaknya mengapresiasi dua aturan baru yang telah diterbitkan pemerintah. Namun, asosiasi tambang mengingatkan, agar kedua aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara itu selaras sehingga tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari.

Ahmad Ardianto, Ketua Umum Perhapi mengatakan, saat ini pihaknya menunggu rincian isi kedua aturan yang telah ditetapkan melalui proses pembahasan yang panjang di kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Cikeas Bogor. "Saya belum tahu isinya bagaimana, kalau sesuai UU Minerba itu bagus," kata dia, Minggu (12/1).

Meskipun belum tahu detail, Ardianto menegaskan, pada Pasal 170 UU Minerba diwajibkan seluruh perusahaan tambang melakukan proses pemurnian di dalam negeri. Sehingga, apabila konsentrat tembaga kadar 15% ataupun kadar 30% tetap diperbolehkan ekspor, maka ia menilai tak ada kemajuan sama sekali dalam implementasi UU Minerba.


Sejak UU Minerba dirilis lima tahun lalu, komoditas tembaga yang diproduksi PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara adalah konsentrat tembaga kadar 20% hingga 30%. "Ini kalau kadar konsentrat tembaga 15% kan sudah, itu sama saja seperti yang sudah ada sejak lima tahun lalu," ujar Ardianto.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan dua belied turunan UU Minerba. Yaitu, PP Nomor 1/2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 tentang Perubahan Ketiga Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Meskipun kedua aturan tersebut telah terbit, ketentuan yang dijelaskan dalam aturan masih belum jelas. "Kami masih membahas implementasinya," ujar Dede I Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri