JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan, pihaknya mengapresiasi dua aturan baru yang telah diterbitkan pemerintah. Namun, asosiasi tambang mengingatkan, agar kedua aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara itu selaras sehingga tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari. Ahmad Ardianto, Ketua Umum Perhapi mengatakan, saat ini pihaknya menunggu rincian isi kedua aturan yang telah ditetapkan melalui proses pembahasan yang panjang di kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Cikeas Bogor. "Saya belum tahu isinya bagaimana, kalau sesuai UU Minerba itu bagus," kata dia, Minggu (12/1). Meskipun belum tahu detail, Ardianto menegaskan, pada Pasal 170 UU Minerba diwajibkan seluruh perusahaan tambang melakukan proses pemurnian di dalam negeri. Sehingga, apabila konsentrat tembaga kadar 15% ataupun kadar 30% tetap diperbolehkan ekspor, maka ia menilai tak ada kemajuan sama sekali dalam implementasi UU Minerba.
Aturan tambang pemerintah harus selaras UU Minerba
JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan, pihaknya mengapresiasi dua aturan baru yang telah diterbitkan pemerintah. Namun, asosiasi tambang mengingatkan, agar kedua aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara itu selaras sehingga tidak menimbulkan kontroversi di kemudian hari. Ahmad Ardianto, Ketua Umum Perhapi mengatakan, saat ini pihaknya menunggu rincian isi kedua aturan yang telah ditetapkan melalui proses pembahasan yang panjang di kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Cikeas Bogor. "Saya belum tahu isinya bagaimana, kalau sesuai UU Minerba itu bagus," kata dia, Minggu (12/1). Meskipun belum tahu detail, Ardianto menegaskan, pada Pasal 170 UU Minerba diwajibkan seluruh perusahaan tambang melakukan proses pemurnian di dalam negeri. Sehingga, apabila konsentrat tembaga kadar 15% ataupun kadar 30% tetap diperbolehkan ekspor, maka ia menilai tak ada kemajuan sama sekali dalam implementasi UU Minerba.