JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) tentang pajak pendapatan bunga obligasi pada reksadana belum juga terbit. Rancangan PP tersebut jelas menyebut, pendapatan bunga obligasi bagi reksadana masih bebas pajak sampai 2010. Nah, kabarnya, PP itu bakal terbit sebelum 10 Februari 2009. "Kami mendapat sinyal dari Direktorat Jenderal Pajak PP itu akan keluar sebelum 10 Februari. Mudahan-mudahan bisa," kata Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto, kemarin (2/1). Masalahnya, selama PP itu belum juga terbit, bank kustodian masih terus memotong 20% dari pendapatan bunga itu untuk pencadangan atas pajak bunga obligasi reksadana. Yang menjadi acuan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan bank kustodian untuk tetap memotong pajak pendapatan bunga obligasi reksadana itu adalah Undang-Undang No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah tentang Pajak Pendapatan Bunga Reksadana Belum Keluar
JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) tentang pajak pendapatan bunga obligasi pada reksadana belum juga terbit. Rancangan PP tersebut jelas menyebut, pendapatan bunga obligasi bagi reksadana masih bebas pajak sampai 2010. Nah, kabarnya, PP itu bakal terbit sebelum 10 Februari 2009. "Kami mendapat sinyal dari Direktorat Jenderal Pajak PP itu akan keluar sebelum 10 Februari. Mudahan-mudahan bisa," kata Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto, kemarin (2/1). Masalahnya, selama PP itu belum juga terbit, bank kustodian masih terus memotong 20% dari pendapatan bunga itu untuk pencadangan atas pajak bunga obligasi reksadana. Yang menjadi acuan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan bank kustodian untuk tetap memotong pajak pendapatan bunga obligasi reksadana itu adalah Undang-Undang No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.