KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengatur mekanisme pajak karbon di sektor energi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Dalam Pasal 83 PP tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pajak karbon dapat dikenakan terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan, seperti batubara, minyak bumi, dan gas alam.
Peraturan Pemerintah Terbit! Prabowo Atur Skema Pajak Karbon dan Insentif Hijau
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengatur mekanisme pajak karbon di sektor energi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Dalam Pasal 83 PP tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pajak karbon dapat dikenakan terhadap pemanfaatan energi tak terbarukan, seperti batubara, minyak bumi, dan gas alam.