KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa peraturan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah dalam penyusunan. Terutama, terkait program asuransi wajib. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan kementerian keuangan untuk menyusun peraturan pemerintah atas asuransi wajib dimaksud. Ia bilang pihaknya telah mengusulkan agar peraturan turunan berupa peraturan pemerintah diatur hal-hal yang sifatnya prinsip Sehingga, ada fleksibilitas nantinya untuk menyusun peraturan turunannya.
Peraturan Pemerintah Terkait Program Asuransi Wajib Sedang Disusun, Ini Kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa peraturan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah dalam penyusunan. Terutama, terkait program asuransi wajib. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan kementerian keuangan untuk menyusun peraturan pemerintah atas asuransi wajib dimaksud. Ia bilang pihaknya telah mengusulkan agar peraturan turunan berupa peraturan pemerintah diatur hal-hal yang sifatnya prinsip Sehingga, ada fleksibilitas nantinya untuk menyusun peraturan turunannya.