JAKARTA. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai, PP 99 Tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme, harus dicabut.Kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan hingga menyebabkan lima orang tewas, ternyata dipicu PP 99 Tahun 2012."PP itu harus dicabut," tegas Trimedya di sela acara Tadarus Puisi WS Rendra oleh Para Aktivis, Mengunduh Warisan Gagasan serta Mengenang 7 Hari Wafatnya Amir Husin Daulay, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (12/7) malam.Alasannya, menurut Trimedya, PP 99/2012 melebihi landasan yang digariskan dalam UU Pemasyarakatan, yang jelas menyatakan adanya pemberian remisi kepada narapidana."Yang paling penting bagi saya, dalam pengadilan terendah hingga kasasi, hukum yang diberikan maksimal. Kalaupun ada remisi, hukuman yang dijalani juga masih panjang. Itu yang menurut saya yang harus diperbaiki," tuturnya.Apalagi, lanjut Trimedya, warga binaan di lapas, bila ditilik substansinya, harus disiapkan untuk kembali ke masyarakat."Semua yang ada di lapas sebagai persiapan agar mereka menjadi masyarakat yang benar nantinya," tutur Trimedya."Kalau mau jujur, mengenai efek jera, pemberitaan di media massa saja sudah luar biasa menghukum pelaku. Keluarganya juga terkena dampak. Itu tidak gampang bagi keluarga," paparnya. (Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Peraturan pengetatan remisi harus dicabut
JAKARTA. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai, PP 99 Tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme, harus dicabut.Kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta Medan hingga menyebabkan lima orang tewas, ternyata dipicu PP 99 Tahun 2012."PP itu harus dicabut," tegas Trimedya di sela acara Tadarus Puisi WS Rendra oleh Para Aktivis, Mengunduh Warisan Gagasan serta Mengenang 7 Hari Wafatnya Amir Husin Daulay, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (12/7) malam.Alasannya, menurut Trimedya, PP 99/2012 melebihi landasan yang digariskan dalam UU Pemasyarakatan, yang jelas menyatakan adanya pemberian remisi kepada narapidana."Yang paling penting bagi saya, dalam pengadilan terendah hingga kasasi, hukum yang diberikan maksimal. Kalaupun ada remisi, hukuman yang dijalani juga masih panjang. Itu yang menurut saya yang harus diperbaiki," tuturnya.Apalagi, lanjut Trimedya, warga binaan di lapas, bila ditilik substansinya, harus disiapkan untuk kembali ke masyarakat."Semua yang ada di lapas sebagai persiapan agar mereka menjadi masyarakat yang benar nantinya," tutur Trimedya."Kalau mau jujur, mengenai efek jera, pemberitaan di media massa saja sudah luar biasa menghukum pelaku. Keluarganya juga terkena dampak. Itu tidak gampang bagi keluarga," paparnya. (Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News