KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan kebijakan baru tarif PPh final untuk UKM yang diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%. Rencananya, kebijakan ini akan diluncurkan pada Jumat (22/6) di Surabaya. Berdasarkan berkas Rancangan PP (RPP) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang dikutip Kontan.co.id, aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018. Usai meluncurkan aturan baru ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga akan mengeluarkan aturan turunan dari PP tersebut yang berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan PMK tersebut. “Sedang disiapkan, pekan depan depan PMK-nya sudah jadi,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (20/6).
Peraturan PPh UKM 0,5% diluncurkan pekan ini, aturan turunannya menyusul
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan kebijakan baru tarif PPh final untuk UKM yang diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%. Rencananya, kebijakan ini akan diluncurkan pada Jumat (22/6) di Surabaya. Berdasarkan berkas Rancangan PP (RPP) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang dikutip Kontan.co.id, aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018. Usai meluncurkan aturan baru ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga akan mengeluarkan aturan turunan dari PP tersebut yang berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan PMK tersebut. “Sedang disiapkan, pekan depan depan PMK-nya sudah jadi,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (20/6).