Peraturan PPh UKM 0,5% diluncurkan pekan ini, aturan turunannya menyusul



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan kebijakan baru tarif PPh final untuk UKM yang diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%. Rencananya, kebijakan ini akan diluncurkan pada Jumat (22/6) di Surabaya.

Berdasarkan berkas Rancangan PP (RPP) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang dikutip Kontan.co.id, aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018.

Usai meluncurkan aturan baru ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga akan mengeluarkan aturan turunan dari PP tersebut yang berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan PMK tersebut. “Sedang disiapkan, pekan depan depan PMK-nya sudah jadi,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (20/6).


Ia menjelaskan, PMK ini nantinya akan menyesuaikan dengan perubahan yang ada di PP baru. Kurang lebih, poin-poinnya akan meliputi apa yang ada dalam PMK yang menjadi aturan turunan dari PP sebelumnya, yakni PP 46.

Dalam berkas RPP, ada beberapa ketentuan yang bakal diatur lebih lanjut dengan PMK. Pertama, dalam hal WP yang sudah menggunakan PPh Final dan melewati batasan waktunya sesuai aturan yang baru ini. Berdasarkan ketentuannya, WP tersebut tidak dapat dikenai PPh 0,5% lagi.

Kedua, tata cara penyetoran PPh dan tata cara pemotongan atau pemungutan PPh juga akan diatur lebih lanjut. Dalam RPP menyatakan, PPh terutang dilunasi dengan disetor sendiri oleh WP atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak dalam hal WP melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut.

Ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan surat keterangan kepada?Direktur Jenderal Pajak dalam hal WP bersangkutan dikenai PPh Final berdasarkan PP ini. Sebab, untuk menggunakan PPh Final, WP perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Asal tahu saja, di dalam RPP tersebut jangka waktu yang ditetapkan untuk menggunakan PPh Final adalah tujuh tahun bagi WP OP, empat tahun bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, dan tiga tahun bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas (PT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati