JAKARTA. Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna jalan tol golongan tertentu memasuki proses finalisasi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) telah rampung. "PP-nya sudah kira serahkan (ke Presiden)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito di Kantor Kemkeu, Rabu (24/6). Adapun PP tersebut berisi pengecualian pengenaan PPN untuk kendaraan golongan II dan III (truk dengan 2 dan 3 gandar). Dengan demikian, PPN hanya dikenakan untuk kendaraan golongan I (sedan, jup, truk kecil dan bus).
Peraturan PPN tol menunggu tandatangan Jokowi
JAKARTA. Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna jalan tol golongan tertentu memasuki proses finalisasi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) telah rampung. "PP-nya sudah kira serahkan (ke Presiden)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito di Kantor Kemkeu, Rabu (24/6). Adapun PP tersebut berisi pengecualian pengenaan PPN untuk kendaraan golongan II dan III (truk dengan 2 dan 3 gandar). Dengan demikian, PPN hanya dikenakan untuk kendaraan golongan I (sedan, jup, truk kecil dan bus).