JAKARTA. Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk kepentingan pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS). Pembangunan mega proyek yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera itu tidak cukup bila cuma mengandalkan payung hukum Perpres Nomor 13/2010 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan dalam perpres baru itu antara lain akan mengatur bagaimana proyek JSS dikerjakan, termasuk struktur organisasi dan pengelola JSS. "Itu yang tidak ada dalam Perpres 13/2010," ujarnya, kemarin. Draf perpres tersebut, kata Djoko sudah disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Nanti akan dibahas lagi dengan menteri koordinator," tuturnya.
Peraturan presiden baru proyek jembatan Selat Sunda
JAKARTA. Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk kepentingan pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS). Pembangunan mega proyek yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera itu tidak cukup bila cuma mengandalkan payung hukum Perpres Nomor 13/2010 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan dalam perpres baru itu antara lain akan mengatur bagaimana proyek JSS dikerjakan, termasuk struktur organisasi dan pengelola JSS. "Itu yang tidak ada dalam Perpres 13/2010," ujarnya, kemarin. Draf perpres tersebut, kata Djoko sudah disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Nanti akan dibahas lagi dengan menteri koordinator," tuturnya.