KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) No 17 Tahun 2023 Tentang Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) atau Koperasi dalam pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan APBN/APBD untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional, sehingga perlu melakukan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menanggapi hal ini Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mengatakan adanya Perpres tersebut tentu akan meningkatkan transaksi belanja barang dan jasa UMKM.
Peraturan Presiden (Perpres) 17/2023 Bisa Kerek Transaksi Belanja UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) No 17 Tahun 2023 Tentang Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) atau Koperasi dalam pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan APBN/APBD untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional, sehingga perlu melakukan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menanggapi hal ini Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mengatakan adanya Perpres tersebut tentu akan meningkatkan transaksi belanja barang dan jasa UMKM.