KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Hal itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan Presiden ke Jembatan Suramadu untuk menggratiskan tarif tol jembatan tersebut. Seperti dikutip dari Perpres tersebut, Presiden menyatakan, hal itu dilakukan demi mempercepat pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Suramadu sebagai pusat pengembangan perekonomian. Sehingga, pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol. Untuk itu, Presiden per 26 Oktober 2018 telah menandatangani Perpres tersebut.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang digratiskannya jembatan Suramadu terbit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Hal itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan Presiden ke Jembatan Suramadu untuk menggratiskan tarif tol jembatan tersebut. Seperti dikutip dari Perpres tersebut, Presiden menyatakan, hal itu dilakukan demi mempercepat pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Suramadu sebagai pusat pengembangan perekonomian. Sehingga, pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol. Untuk itu, Presiden per 26 Oktober 2018 telah menandatangani Perpres tersebut.