JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur stabilisasi harga pangan belum kunjung diterbitkan. Padahal, Presiden Joko Widodo memberi lampu hijau peraturan ini sejak Juni lalu dan ditargetkan rampung tahun ini. Permendag tersebut bakal mengatur detail tingkat harga produk kebutuhan pokok di daerah pada waktu-waktu tertentu, misalnya puasa dan lebaran. Saat ini, menurut Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, peraturan belum mendesak diterbitkan lantaran kondisi di lapangan masih relatif normal dan tidak ada lonjakan harga signifikan dan menggangu pasar.
Peraturan stabilisasi pangan belum mendesak
JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur stabilisasi harga pangan belum kunjung diterbitkan. Padahal, Presiden Joko Widodo memberi lampu hijau peraturan ini sejak Juni lalu dan ditargetkan rampung tahun ini. Permendag tersebut bakal mengatur detail tingkat harga produk kebutuhan pokok di daerah pada waktu-waktu tertentu, misalnya puasa dan lebaran. Saat ini, menurut Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, peraturan belum mendesak diterbitkan lantaran kondisi di lapangan masih relatif normal dan tidak ada lonjakan harga signifikan dan menggangu pasar.