KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 39 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Aturan PP Nomor 96/2025 terbit, Muhammadiyah memastikan pihaknya belum mendapat lahan tambang yang dapat dikelola dari Kementerian ESDM. "No. Belum ada kejelasan (terkait tambang yang diberikan)," ungkap Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas kepada Kontan, Senin (24/11/2025). Lebih lanjut, Anwar bilang pihaknya tidak masalah dengan penerapan minimal 67% organisasi masyarakat (Ormas) harus memiliki saham dalam Badan Usaha (BU) yang didirikan khusus untuk mengelola tambang.
Peraturan Turunan Ormas Kelola Tambang Terbit, Belum Ada Kejelasan untuk Muhammadiyah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 39 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Aturan PP Nomor 96/2025 terbit, Muhammadiyah memastikan pihaknya belum mendapat lahan tambang yang dapat dikelola dari Kementerian ESDM. "No. Belum ada kejelasan (terkait tambang yang diberikan)," ungkap Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas kepada Kontan, Senin (24/11/2025). Lebih lanjut, Anwar bilang pihaknya tidak masalah dengan penerapan minimal 67% organisasi masyarakat (Ormas) harus memiliki saham dalam Badan Usaha (BU) yang didirikan khusus untuk mengelola tambang.