KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengungkapkan hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Muhammadiyah belum mendapatkan kejelasan atas tambang yang akan diberikan dari Kementerian ESDM. "Belum ada. Kita harap supaya yang diperuntukkan untuk Muhammadiyah yang sudah direncanakan oleh Pak Bahlil bisa kita terima, agar Muhammadiyah dalam waktu dekat sudah bisa mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan tambang dengan baik," ungkap Anwar, saat dihubungi, Selasa (07/10/2025). Baca Juga: Peraturan Turunan UU Minerba Terbit,Menkop Ferry Pastikan Koperasi Bisa Garap Tambang
Peraturan Turunan UU Minerba Terbit, Muhammadiyah Belum Dapat Kepastian Garap Tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengungkapkan hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Muhammadiyah belum mendapatkan kejelasan atas tambang yang akan diberikan dari Kementerian ESDM. "Belum ada. Kita harap supaya yang diperuntukkan untuk Muhammadiyah yang sudah direncanakan oleh Pak Bahlil bisa kita terima, agar Muhammadiyah dalam waktu dekat sudah bisa mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan tambang dengan baik," ungkap Anwar, saat dihubungi, Selasa (07/10/2025). Baca Juga: Peraturan Turunan UU Minerba Terbit,Menkop Ferry Pastikan Koperasi Bisa Garap Tambang
TAG: