JAKARTA. Angin segar berembus buat pengusaha bahan bakar nabati (BBN). Pemerintah resmi mengatur kewajiban (mandatory) sektor industri, transportasi, dan pembangkit listrik menggunakan BBN.Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 32/2008 tentang Mandatory BBN. Pemerintah memberlakukan Permen tersebut mulai Oktober mendatang. "Saya tandatangani kemarin. Resmi diterapkan Oktober," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Jumat (26/9).Purnomo mengaku sengaja meneken beleid sekarang, lantaran harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tengah melorot tajam. CPO adalah bahan baku biodiesel, salah satu jenis BBN. "Harga CPO lagi turun, sehingga harga biodiesel menjadi kompetitif," ujarnya.
Peraturan Wajib Memakai BBN Terbit
JAKARTA. Angin segar berembus buat pengusaha bahan bakar nabati (BBN). Pemerintah resmi mengatur kewajiban (mandatory) sektor industri, transportasi, dan pembangkit listrik menggunakan BBN.Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 32/2008 tentang Mandatory BBN. Pemerintah memberlakukan Permen tersebut mulai Oktober mendatang. "Saya tandatangani kemarin. Resmi diterapkan Oktober," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Jumat (26/9).Purnomo mengaku sengaja meneken beleid sekarang, lantaran harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tengah melorot tajam. CPO adalah bahan baku biodiesel, salah satu jenis BBN. "Harga CPO lagi turun, sehingga harga biodiesel menjadi kompetitif," ujarnya.