Peraturan Waralaba Direvisi Kemendag, Apa Untungnya Bagi Pelaku Usaha?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk merevisi PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang akan berdampak pada semakin mudahnya persyaratan pembuatan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan revisi PP Nomor 42 Tahun 2007 dilakukan guna melakukan penyesuaian terhadap perkembangan dunia usaha di bidang waralaba, penyederhanaan perizinan sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja juga dalam rangka meningkatkan jumlah pelaku usaha waralaba di dalam negeri.

Revisi peraturan ini akan memotong waktu pengalaman usaha untuk bisa diwaralabakan dari yang tadinya minimal 5 tahun menjadi paling sedikit 3 tahun berturut-turut. 


Isy menambahkan, selain pemotongan waktu, juga akan dilakukan perubahan terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 

Baca Juga: Platinum Wahab Nusantara (TGUK) Targetkan Memiliki 200 Gerai Hingga Akhir Tahun 2023

“Dalam PP 42/2007, semula HKI boleh yang terdaftar, dimana hak kekayaan intelektual dapat berupa sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran, dalam RPP menjadi telah memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar," ungkap Isy kepada Kontan, Kamis (30/11).

Dia bilang hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi calon penerima waralaba untuk menjalankan usaha waralaba yang dipilih.

“Selain itu terdapat penyederhanaan kriteria waralaba untuk pemberi waralaba dan penyederhanaan persyaratan perizinan untuk STPW bagi penerima waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan dalam negeri dan penerima waralaba lanjutan luar negeri,” tambahnya. 

Melalui revisi peraturan ini, Isy mengungkap seluruh penyelenggara waralaba dapat dengan cepat menerima kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. 

Salah satu usulan kemudahan yang akan dilakukan adalah untuk penerima waralaba dari waralaba dalam negeri, penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri, dan penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri tidak perlu menyampaikan perjanjian waralaba untuk memperoleh STPW. 

"Cukup mengisi data sebagai penerima waralaba maka akan memperoleh STPW bagi penerima secara otomatis,” jelasnya.

Baca Juga: Intip 5 Jurus Sari Kreasi Boga (RAFI) untuk Mendorong Kinerja pada Tahun Depan

Sayangnya, Isy belum bisa memberikan tanggal pasti kapan hasil revisi PP Nomor 42 Tahun 2007 akan diumumkan ke publik.

“Saat ini RPP Waralaba sedang tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, harapannya RPP Waralaba dapat segera diterbitkan guna meningkatkan iklim usaha di bidang waralaba serta meningkatkan pemberi waralaba yang berasal dari dalam negeri,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi