KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk merevisi PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang akan berdampak pada semakin mudahnya persyaratan pembuatan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan revisi PP Nomor 42 Tahun 2007 dilakukan guna melakukan penyesuaian terhadap perkembangan dunia usaha di bidang waralaba, penyederhanaan perizinan sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja juga dalam rangka meningkatkan jumlah pelaku usaha waralaba di dalam negeri. Revisi peraturan ini akan memotong waktu pengalaman usaha untuk bisa diwaralabakan dari yang tadinya minimal 5 tahun menjadi paling sedikit 3 tahun berturut-turut.
Peraturan Waralaba Direvisi Kemendag, Apa Untungnya Bagi Pelaku Usaha?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk merevisi PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yang akan berdampak pada semakin mudahnya persyaratan pembuatan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan revisi PP Nomor 42 Tahun 2007 dilakukan guna melakukan penyesuaian terhadap perkembangan dunia usaha di bidang waralaba, penyederhanaan perizinan sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja juga dalam rangka meningkatkan jumlah pelaku usaha waralaba di dalam negeri. Revisi peraturan ini akan memotong waktu pengalaman usaha untuk bisa diwaralabakan dari yang tadinya minimal 5 tahun menjadi paling sedikit 3 tahun berturut-turut.