JAKARTA. PT Atlas Resources Tbk merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah terkait kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri. Andre Abdi, Presiden Direktur Atlas Resources mengatakan, basis perdagangan batubara di dalam negeri menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Sehingga, tidak bisa serta merta pemerintah mewajibkan penggunaan mata uang rupiah. "Peraturannya dodol banget, kan semua alat tukar dan biaya batubara semuanya menggunakan dolar AS. Tidak bisa apabila transaksi di pertengahan kami mengubahnya dengan rupiah," kata Andre, dalam publik ekspose di Jakarta, Senin (29/6). Asal tahu saja, kewajiban penggunaan mata uang rupiah baik untuk pribadi maupun perusahaan diatur dalam UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia. Beleid tersebut mewajibkan penggunaan rupiah untuk setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, serta transaksi keuangan lainnya baik bentuk tunai maupun non-tunai mulai 1 Juli 2015. Menurut Andre, seharusnya pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang masih memiliki kontrak bertransaksi dolar dengan pihak lain. Sebab, apabila dialihkan langsung ke rupiah tentu bisa membebani kinerja keuangan perusahaan karena kerugian valuta asing. "Misalnya saja untuk pengadaan alat berat, beban perusahaan bisa bertambah 10% hingga 12% kalau pakai rupiah. Padahal, sekarang saja dengan beban bunga 7% hingga 8%, pengusaha sudah ngos-ngosan," kata Andre. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
'Peraturannya wajib pakai rupiah dodol banget'
JAKARTA. PT Atlas Resources Tbk merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah terkait kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri. Andre Abdi, Presiden Direktur Atlas Resources mengatakan, basis perdagangan batubara di dalam negeri menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Sehingga, tidak bisa serta merta pemerintah mewajibkan penggunaan mata uang rupiah. "Peraturannya dodol banget, kan semua alat tukar dan biaya batubara semuanya menggunakan dolar AS. Tidak bisa apabila transaksi di pertengahan kami mengubahnya dengan rupiah," kata Andre, dalam publik ekspose di Jakarta, Senin (29/6). Asal tahu saja, kewajiban penggunaan mata uang rupiah baik untuk pribadi maupun perusahaan diatur dalam UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia. Beleid tersebut mewajibkan penggunaan rupiah untuk setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, serta transaksi keuangan lainnya baik bentuk tunai maupun non-tunai mulai 1 Juli 2015. Menurut Andre, seharusnya pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang masih memiliki kontrak bertransaksi dolar dengan pihak lain. Sebab, apabila dialihkan langsung ke rupiah tentu bisa membebani kinerja keuangan perusahaan karena kerugian valuta asing. "Misalnya saja untuk pengadaan alat berat, beban perusahaan bisa bertambah 10% hingga 12% kalau pakai rupiah. Padahal, sekarang saja dengan beban bunga 7% hingga 8%, pengusaha sudah ngos-ngosan," kata Andre. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News