JAKARTA. Setelah tertunda, pemerintah akhirnya menaikkan tarif baru untuk ruas jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1 pada 24 April 2012 pukul 00.00 WIB. Aturan kenaikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 80/KPTS/M/2012 yang menetapkan kenaikan tarif berdasarkan laju inflasi di Jakarta. Achmad Gani Ghazali, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PU mengatakan, PT Jakarta Lingkar Baratsatu sebagai operator ruas jalan tol JORR W1 bisa langsung menyosialisasikan kenaikan tarif baru selama seminggu. Pasalnya, SK kenaikan ini sudah diteken Menteri PU 16 April lalu.
Menurut Gani, kenaikan tarif ruas tol tersebut mengacu tingkat inflasi di Jakarta yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Rincian penyesuaian kenaikan tarif untuk golongan I sebesar Rp 7.500, golongan II sebesar Rp 11.500, golongan III sebesar Rp 15.500, dan golongan IV sebesar Rp 19.500, serta golongan V tarifnya menjadi sebesar Rp 23.000. "Kenaikan tarif dengan kisaran 7,14% hingga 11,43%. Ini berdasarkan angka inflasi dari BPS sebesar 10,17%," ujar Gani, dalam acara sosialisasi kenaikan tarif tol JORR W1, Kamis (19/4). Seharusnya, kata Gani, kenaikan tarif tol sepanjang 9,7 km ini terjadi sejak bulan Februari lalu. Namun, pemerintah meminta mundur karena ada permasalahan a standar pelayanan minimum (SPM). Walhasil, pemerintah meminta perbaikan SPM. Fatchur Rochman, Direktur Utama PT Jakarta Lingkar Baratsatu mengatakan, pihaknya bersyukur kenaikan tarif JORR W1 akhirnya disetujui. Setelah SK terbit, pihaknya akan secepatnya menyosialisasikan kenaikan tarif tol yang melintasi Kebon Jeruk-Penjaringan itu kepada penggunanya. "Alhamdulillah SK sudah ditandatangani Pak menteri. Tugas kami sekarang tinggal menyosialisasikan sebelum diterapkan," ujarnya.