KONTAN.CO.ID - Isu mengenai BPJS Kesehatan terus menjadi pembahasan hangat yang tak ada habisnya. Kali ini, masalah yang tengah viral adalah poster BPJS Kesehatan mengenai penerapan sanksi administratif bagi warga Indonesia yang belum mendaftar sebagai peserta program ini setelah 1 Januari 2019. Dalam poster tersebut tertera, penduduk yang belum mendaftar terkena sanksi administratif. Yakni berupa pencabutan layanan publik tertentu yang meliputi IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, dan STNK. Banyak mempertanyakan kebenaran atas informasi ini. BPJS Kesehatan sudah mengklarifikasi, pihaknya tidak mengeluarkan poster tersebut. Namun, informasi soal sanksi benar, sesuai Perpres No. 82 tahun 2018.
Perbaikan citra BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - Isu mengenai BPJS Kesehatan terus menjadi pembahasan hangat yang tak ada habisnya. Kali ini, masalah yang tengah viral adalah poster BPJS Kesehatan mengenai penerapan sanksi administratif bagi warga Indonesia yang belum mendaftar sebagai peserta program ini setelah 1 Januari 2019. Dalam poster tersebut tertera, penduduk yang belum mendaftar terkena sanksi administratif. Yakni berupa pencabutan layanan publik tertentu yang meliputi IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, dan STNK. Banyak mempertanyakan kebenaran atas informasi ini. BPJS Kesehatan sudah mengklarifikasi, pihaknya tidak mengeluarkan poster tersebut. Namun, informasi soal sanksi benar, sesuai Perpres No. 82 tahun 2018.