KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 111 tahun 2021 mengenai Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Beleid yang diteken pada 15 Desember 2021 ini menjelaskan bahwa, Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Perguruan Tinggi. Pengamat Pendidikan Itje Chodidjah mengatakan, penggunaan dana abadi bidang pendidikan dalam menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya perlu menyasar perbaikan kualitas guru di Indonesia. "Mestinya dana itu direncanakan sebaik-baiknya untuk peningkatan kualitas guru. Jangan sampai nanti terlena kita lebih senang membeli untuk melengkapi infrastruktur," jelas Itje saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/12).
Perbaikan Kualitas Guru Dinilai Perlu Jadi Sasaran Penggunaan Dana Abadi Pendidikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 111 tahun 2021 mengenai Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Beleid yang diteken pada 15 Desember 2021 ini menjelaskan bahwa, Dana Abadi di Bidang Pendidikan terdiri atas Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Perguruan Tinggi. Pengamat Pendidikan Itje Chodidjah mengatakan, penggunaan dana abadi bidang pendidikan dalam menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya perlu menyasar perbaikan kualitas guru di Indonesia. "Mestinya dana itu direncanakan sebaik-baiknya untuk peningkatan kualitas guru. Jangan sampai nanti terlena kita lebih senang membeli untuk melengkapi infrastruktur," jelas Itje saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/12).