Perbaikan tanggul Latuharhary selesai bulan ini



JAKARTA. Penanganan perbaikan tanggul Kanal Banjir Barat di jalan Latuharhary, Jakarta Pusat yang mengalami kemiringan saat ini sedang dikebut pengerjaannya dan ditargetkan rampung akhir bulan ini.

“Saat ini memasuki tahap akhir, yaitu penyelesaian pengecoran dan pembersihan, progressnya sudah mencapai 95 persen,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Danis H. Sumadilaga lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (17/1).

Menurutnya, penanganan tahap awal mengalami kesulitan mobilisasi peralatan, dikarenakan lokasinya melalui lintasan kereta api, serta pelaksanaan pemancangan dilakukan secara manual, namun saat ini tidak ada masalah lagi.


Kementerian PU dalam upayanya untuk menanggulangi banjir DKI Jakarta juga melakukan penambahan pintu air di Manggarai dan Karet, yang saat ini progress pekerjaannya sudah lebih dari 85% dan ditargetkan rampung di Bulan Juli atau Agustus.

“Penambahan pintu air Manggarai akan dapat meningkatkan aliran debit air dari 33O meter kubik per detik menjadi 5OO meter kubik per detik. Sedangkan pintu air Karet akan menaikkan aliran air dari 5OO meter kubik per detik menjadi 75O meter per detik,” lanjut Danis.

Sedangkan pekerjaan lainnya yaitu normalisasi tiga sungai meliputi Kali Pesanggrahan, Angke dan Sunter (PAS) yang akan melebarkan Kali menjadi 15-4O meter (saat ini berkisar 7-15 meter), saat ini terus dikerjakan.

Untuk Kali Pesanggrahan progresnya sudah mencapai 65,31% dari target 57,90%, Kali Angke mencapai 68,81% targetnya 63,3% dan Kali Sunter telah mencapai 68,58% dari target 68,69%. Diketahui anggaran normalisasi ketiga sungai tersebut adalah Rp 2,24 triliun.

Sedangkan progress pembebasan lahan ketiga sungai tersebut saat ini sudah mencapai 30,45%, yakni 44,60 hektare (ha) dari kebutuhan 146,43 ha.

Dengan perincian di Kali Pesanggrahan  telah dibebaskan 22,91 ha dari kebutuhan 71,49 ha; Angke Hulu telah dibebaskan 17,20 ha dari kebutuhan 57,81 ha dan di kali Sunter telah dibebaskan 4,48 ha dari kebutuhan 17,12 ha.

Sesuai dengan kewenangannya bahwa pembebasan lahan merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta, sedangkan untuk pengerjaan fisiknya merupakan tugas Kementerian PU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri