KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah pada tanggal 16 Maret 2023. Dalam Inpres ini, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki jalan daerah yang rusak berat. Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperbaiki jalan daerah yang rusak berat, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Marga. Saat ini, kemantapan jalan nasional sebesar 92%, kemantapan jalan provinsi sebesar 72% secara nasional, dan kemantapan jalan kabupaten/kota sebesar 58%.
Perbaiki Jalan Daerah yang Rusak Berat, Pemerintah Anggarkan Rp 14,9 Triliun di 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah pada tanggal 16 Maret 2023. Dalam Inpres ini, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki jalan daerah yang rusak berat. Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperbaiki jalan daerah yang rusak berat, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Marga. Saat ini, kemantapan jalan nasional sebesar 92%, kemantapan jalan provinsi sebesar 72% secara nasional, dan kemantapan jalan kabupaten/kota sebesar 58%.