Perbaiki Jalan Daerah yang Rusak Berat, Pemerintah Anggarkan Rp 14,9 Triliun di 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah pada tanggal 16 Maret 2023. Dalam Inpres ini, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki jalan daerah yang rusak berat.

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperbaiki jalan daerah yang rusak berat, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Marga.

Saat ini, kemantapan jalan nasional sebesar 92%, kemantapan jalan provinsi sebesar 72% secara nasional, dan kemantapan jalan kabupaten/kota sebesar 58%.


Baca Juga: Gara-Gara Jalan Rusak di Lampung, Sri Mulyani Sibuk Hitung Anggaran

Endra menjelaskan bahwa jalan daerah yang akan diperbaiki oleh pemerintah pusat adalah jalan yang rusak berat dan memenuhi kriteria readiness (kesiapan) seperti tidak bermasalah secara sosial, memiliki desain teknis, dan berdampak secara ekonomi.

Jalan yang berdampak secara ekonomi adalah jalan yang tersambung dengan sentra-sentra produksi seperti kawasan sentra pertanian, industri, perikanan, dan perkebunan.

Kementerian PUPR telah menerima usulan dan menginventarisasi perbaikan jalan daerah yang rusak berat dan akan melakukan perbaikan jalan daerah yang sesuai dengan kriteria tersebut.

Menurut Endra, kebutuhan anggaran untuk perbaikan jalan daerah sebesar Rp 32,7 triliun untuk dua tahun ke depan (2023-2024) menurut data Bina Marga. Untuk tahun ini, pemerintah mengusulkan anggaran sebesar Rp 14,9 triliun.

Baca Juga: Pusat Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak di Lampung

Lebih lanjut, Kementerian PUPR meminta pemerintah daerah untuk mengalokasikan perbaikan jalan daerah terutama saat ini pandemi Covid-19 telah melandai.

Jalan merupakan sektor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi karena mampu meningkatkan produktivitas, menurunkan biaya logistik, dan meningkatkan daya saing. Jalan daerah yang baik dapat memicu aktivitas ekonomi daerah yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), M Nur Arifin, berharap jalan yang diprioritaskan untuk diperbaiki adalah jalan yang terhubung dengan kawasan industri atau sentra ekonomi rakyat.

Setiap kabupaten sudah memiliki daftar infrastruktur prioritas yang harus dibangun, namun terkendala oleh anggaran. Dengan adanya Inpres ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli