Perbaiki Ketentuan, Kementerian ESDM Lelang 19 Blok Tambang Minerba



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan lelang untuk 19 blok atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral dan batubara (minerba) 

Pelaksanaan lelang dilakukan dalam dua gelombang di mana gelombang I untuk 8 blok tambang dan gelombang II untuk 11 blok tambang. 

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ing Tri Winarno menjelaskan, sebanyak 8 blok tambang merupakan blok yang dilelang ulang setelah sebelumnya sempat dilelangkan pada Oktober 2023 lalu. 


"Lelang itu, yang 8 wilayah kerja lelang ulang karena kemarin gak berhasil, sisanya lelang baru. Ada sedikit (ketentuan) yang harus kita perbaiki," kata Tri kepada Kontan, Kamis (30/11). 

Baca Juga: Medco Energi (MEDC) Akan Terus Mengembangkan Portofolio Migas di Luar Negeri

Meski tak merinci, Tri menjelaskan upaya perbaikan yang dilakukan dalam lelang kali ini merupakan upaya persamaan persepsi atau pandangan dari evaluator. 

Asal tahu saja, terdapat 8 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dilelang ulang dalam gelombang I dengan periode pendaftaran 4-6 Desember 2023 yaitu Blok Lolayan, Blok Marimoi 1, Blok Gunung Botak, Blok Semidang Lagan, Blok Brang Rea, Blok Taludaa, Blok Nibung, dan Blok Kaf. Dua blok lainnya yang tidak diikutsertakan yakni Blok Waringin Agung dan Blok Wailukum. 

Adapun, sebanyak 11 WIUP tambang yang dilelang pada gelombang II dengan periode pendaftaran 6-8 Desember 2023 yakni Blok Mulya Agung, Blok Ulu Rawas, Blok Bayung Lencir, Blok Lingga Bayu, Blok Merapi Barat, Blok Tumbang Nusa, Blok Pasiang, Blok Pumlanga, Blok Foli, Blok Lililef Sawai, dan Blok Natai Baru.

Merujuk Minerba One Map Indonesia (MOMI) ESDM salah satu syarat dan ketentuan lelang yakni Kecuali untuk Badan Usaha Milik Negara, calon peserta lelang tidak sedang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian (IUPK-OP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (KK/PKP2B). 

Baca Juga: Produksi Migas Jatim-Jateng Tahun 2023 Diperkirakan Mencapai 193 Ribu BOPD

Menanggapi ketentuan ini, Tri menjelaskan, aturan ini dibuat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Adapun, beleid yang dimaksud yakni dalam diktum keenam Keputusan Menteri ESDM  No 258.K/MB.01/MEM. B/2023 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batubara.

"Perusahaan bisa ikut serta dengan mendirikan anak usaha baru," lanjut Tri. 

Selain itu, ketentuan lainnya yakni calon peserta lelang wajib menempatkan jaminan kesungguhan dalam bentuk bilyet deposito berjangka sebesar 10% dari nilai Kompensasi Data Informasi pada bank pemerintah/Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Adapun, informasi lebih lanjut terkait tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .