KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank–bank bermasalah di tengah pandemi Corona (Covid-19). Kebijakan ini tertuang dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan dalam Penanganan Pandemi Covid 19. Baca Juga: Makin naik, tingkat wanprestasi pinjaman fintech lending ada di level 4,9% pada April
Meniru bank, OJK tengah menyusun aturan baru yang bisa mendorong lembaga keuangan non-bank melakukan peleburan, penggabungan dan pengintegrasian ketika kondisi keuangannya bermasalah. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan pihaknya mendorong aksi merger tersebut dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. “Bagi perusahaan berkemampuan terbatas, hal ini terbuka demi menjaga kualitas mereka dan keberlangsungan IKNB,” kata Riswinandi dalam video conference, Kamis (4/6). Menurutnya, aksi merger tersebut juga untuk menjaga kepentingan nasabah. Yang perlu diantisipasi terkait sektor asuransi dan perusahaan pembiayaan, yang secara langsung banyak berhubungan dengan kegiatan investasi terkait kewajiban nasabah. Serta kewajiban perusahaan kepada kreditur.