KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank–bank bermasalah di tengah pandemi Corona (Covid-19). Kebijakan ini tertuang dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan dalam Penanganan Pandemi Covid 19. Baca Juga: Makin naik, tingkat wanprestasi pinjaman fintech lending ada di level 4,9% pada April
Perbaiki likuiditas di masa pandemi corona, OJK dorong lembaga non-bank untuk merger
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank–bank bermasalah di tengah pandemi Corona (Covid-19). Kebijakan ini tertuang dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan dalam Penanganan Pandemi Covid 19. Baca Juga: Makin naik, tingkat wanprestasi pinjaman fintech lending ada di level 4,9% pada April